4 Isi Penting di Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement)
4 Isi Penting di Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) merupakan perjanjian yang dibuat menjelang atau pada saat pernikahan berlangsung. Pembuatan perjanjian ini bagi sebagian orang terkesan tabu dan egois.
Namun sebenarnya hal ini melindungi kedua pasangan bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian. Perjanjian pra nikah (Prenuptial Agreement) terbilang masih terasa asing di tengah masyarakat pada umumnya.
Manusia diciptakan memiliki akal dan hati yang mampu merasakan jatuh cinta dengan seseorang. Kesiapan mental dan finansial akan memutuskan untuk serius dalam hubungan menuju pernikahan.
Pernikahan bersifat sakral, karenanya ada beberapa perjanjian yang diketahui oleh kedua mempelai sebelum menikah dan yang akan melangsungkan pernikahan. Perjanjian yang dibuat berupa surat kontrak tertulis antara kedua mempelai.
Baca Juga: Mengenal Perjanjian Pisah Harta
Perjanjian pra nikah dapat menggantikan peran beberapa hukum pernikahan yang berlaku saat perceraian. Hal ini seperti hukum pembagian properti, tunjangan pensiun, tabungan dan hak finansial bagi istri dengan perjanjian jelas dan pasti.
Perjanjian Pra Nikah Berlandaskan Hukum di Indonesia
Terdapat pro dan kontra mengenai perjanjian pra nikah dalam masyarakat di Indonesia. Perjanjian ini mengikat kedua mempelai berisi pembagian harta benda masing-masing jika terjadi perceraian dan kematian, ada anggapan seolah mempelai menghendaki perceraian.
Mengenai pembuatan perjanjian ini dimuat dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan Pasal 139 KUH Perdata tentang harta bersama. Hal itu asalkan tidak bertentangan dengan tata asusila yang baik, tata tertib umum dan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 35 UU Perkawinan tentang harta bersama yakni meliputi dua hal yaitu:
- Harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama pernikahan.
- Harta bawaan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan dibawah penguasaan masing-masing, selama para pihak tidak menentukan lain.
Dalam ketentuan UU Perkawinan menerangkan bahwa pembuatan perjanjian pra nikah dapat dilakukan pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan dengan mulai berlaku selama pernikahan dilangsungkan.
Perlu diketahui bahwa perjanjian ini sebagai pilihan opsional, tidak wajib dibuat jika tidak diinginkan kedua mempelai. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 146 KUH Perdata bahwa hasil-hasil dan pendapatan istri masuk dalam penguasaan suami.
Perjanjian ini di lindungi dan didukung oleh pemerintah Indonesia secara hukum termaktub dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974. Hal ini berarti bahwa hukum telah mengesahkan perjanjian pra nikah dalam melindungi hak suami dan istri, mengatur tentang:
Pertama, pemisahan harta benda, yang diakibatkan oleh alasan:
- Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik, dengan memboroskan harta kekayaan bersama demi kepentingan pribadi.
- Suami hanya mengurusi hartanya sendiri tanpa memberikan bagian yang layak kepada istri sehingga hak istri hilang.
- Suami mengalami kelalaian yang besar dalam mengurus harta perkawinan hingga harta bersama tersebut hilang.
Kedua, perjanjian kawin (Huwelijkse Voorwaarden), perjanjian yang dibuat calon mempelai untuk mengatur hal yang akan muncul dalam harta kekayaan bersama dan pihak ketiga diikutsertakan. Perjanjian ini dibuat di hadapan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung dan tidak diperkenankan dirubah dengan cara apapun sampai berakhirnya perkawinan yang disebabkan perceraian atau kematian.
Baca Juga: Mengenal Perjanjian Pisah Harta Pra Nikah dan Pasca Nikah
Isi Penting yang Harus Ada dalam Perjanjian Pra Nikah
Beberapa hal yang harus atau penting dicantumkan dalam perjanjian pra nikah sebelum pernikahan agar memperjelas kewajiban dan hak suami dan istri yaitu:
1. Harta dan Hutang
Pembagian harta terlihat jelas bagi suami ataupun istri yang penghasilannya tidak mau digabung dan diatur dalam perjanjian. Penentuan harta saat pernikahan berakhir disebabkan kematian atau perceraian dapat diatur dengan jelas.
2. Syarat Hak dan Kewajiban dari Suami dan Istri
Perjanjian ini mengatur kewajiban dan hak suami dan istri saat pernikahan berlangsung. Kedua mempelai atau pasangan dapat menulis semua keinginan saat berkeluarga dalam surat perjanjian.
3. Tanggung Jawab Terhadap Anak yang Dilahirkan Selama Perkawinan
Perjanjian pra nikah mengatur hak asuh bila terjadi perceraian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Hal ini jika suami melakukan perselingkuhan, maka anak dibawah 12 tahun akan ikut istri.
Namun apabila istri melakukan perselingkuhan dan tidak ada perjanjian ini, maka suami tidak dapat berbuat apapun. Sehingga perjanjian ini perlu dibuat guna mengatur hak asuh secara jelas karena istri juga memiliki kemungkinan selingkuh.
4. Harus Saling Sepakat
Perjanjian pra nikah harus disetujui secara bersama oleh kedua pasangan tanpa adanya paksaan. Perjanjian akan menjadi pengingat tentang komitmen yang telah disepakati bersama.
Dalam buku nikah juga sudah terdapat beberapa janji, apabila dilanggar istri dapat langsung mengajukan perceraian di pengadilan. Perjanjian pra nikah tidak dapat menjadi alat cerai dan dapat dibicarakan terlebih dahulu apabila terjadi pelanggaran isi yang telah disahkan secara hukum.
Baca Juga: 5 Manfaat Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement)
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah adalah alat hukum yang penting dalam mengatur berbagai aspek keuangan dan harta benda dalam pernikahan. Meskipun mungkin sulit untuk berbicara tentang uang dan harta, perjanjian ini dapat memberikan ketenangan pikiran kepada pasangan dan melindungi hak dan kepentingan mereka.
Perjanjian ini berguna untuk mengidentifikasi dan melindungi harta benda pribadi, mengatur pembagian harta saat perceraian, melindungi pasangan dari hutang pribadi, dan mengatur warisan dan hadiah. Bagi banyak pasangan, perjanjian nikah adalah langkah bijak untuk mengamankan masa depan keuangan mereka.
Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.