4 Syarat Formil Pendirian PT Dalam Undang Undang Cipta Kerja
4 Syarat Formil Pendirian PT Dalam Undang Undang Cipta Kerja | Peraturan baru Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah melakukan beberapa perubahan dengan prosedur dan syarat formil pendirian PT pada tahun 2021.
Pendirian PT pada tahun 2021 prosedur dan syarat terbaru dipermudah guna memperbaiki ekosistem investasi. Dalam hal ini kemudahan berusaha pada umumnya, perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai cara mendirikan PT.
Inti dari UU Cipta Kerja mengatur beberapa ketentuan hukum di Indonesia salah satunya Pendirian Perseroan Terbatas (PT). PT sebagai badan usaha berbadan hukum memiliki hak setara dengan manusia bertindak sebagai subyek hukum.
Sebuah konsep subyek hukum dalam ilmu hukum bahwa setiap pendukung atau pembawa hak dan kewajiban ada dua macam yaitu manusia dan badan hukum. Sudah menjadi kodratnya, manusia disebut sebagai subyek hukum.
Sedang badan hukum sebagai subyek hukum dikarenakan dipergunakan untuk kepentingan manusia dan diciptakan oleh manusia. Salah satu subyek hukum yang berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT).
PT tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan kehidupan sehari-hari, maka dibedakan menjadi PT kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan bukan UMK. Dalam hal ini terdapat dua jenis syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formil pendirian PT dan material.
Pemerintah meluncurkan sistem OSS sejak tahun 2018 yang berfungsi sebagai salah satu gerbang perizinan usaha. Platform ini sebagai sarana mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang perlu dimiliki seluruh pelaku bisnis termasuk Perseroan Terbatas (PT).
NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabean pada saat proses pendirian PT telah selesai. Dengan OSS bisa langsung dapat mengajukan NIB dan cara urus izin usaha di Indonesia secara elektronik sebagai syarat formil pendirian PT.
Sistem OSS ini tidak perlu mengurus perizinan ke beberapa instansi sambil membawa berkas, tetapi hanya duduk di kantor atau rumah guna mengurus proses perizinan dengan cara mudah dan cepat dalam megajukan syarat formil pendirian PT.
Baca Juga: Panduan Pendirian PT Perorangan
Pendirian PT Menurut Undang-Undang Cipta Kerja untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Kegiatan usaha berbadan hukum dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksananya tentang Perseroan Terbatas (PT).
Melalui UU Cipta Kerja, modal dasar PT terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan menurut kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang diatur dalam peraturan perundangan Usaha Mikro dan Kecil.
Salah satu PT yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil yaitu mendirikan PT seorang diri tanpa harus mencari partner asal bisnis yang dijalankan sesuai dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil menjadi salah satu syarat formil pendirian PT.
Tidak membutuhkan akta pendirian dalam proses pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil, tetapi menggunakan surat pernyataan pendirian, seperti surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Gubernur atau walikota/bupati memiliki kewenangan menentukan jenis kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan/atau kegiatan yang wajib dan tidak memiliki UKL-UPL berdasar pedoman yan ditetapkan oleh menteri urusan pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan tersebut adalah sedikit perubahan pada UU Cipta Kerja yang menyatakan apabila usaha dan/atau kegiatan tidak wajib memiliki UKL-UPL, maka membuat SPPL yang terintegrasi dalam NIB.
Prosedur dan syarat pendirian PT terbaru tahun 2021 bahwa penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki SPPL pada kegiatan yang termasuk dalam kategori beresiko rendah. Dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja bahwa tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin berdasar detail kegiatan usaha berbasis resiko.
Baca Juga: 2 Cara Urus Izin Usaha di Indonesia Yang Perlu Diketahui
Syarat Formil Pendirian PT Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
Syarat pendirian PT terdapat dua jenis syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formil dan materil. Oleh karena itu, syarat pendirian PT merupakan hal yang bersifat formalitas dan dimuat dalam pendirian suatu PT yaitu antara lain:
Pertama, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bahwa pendirian perseroan dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia didirikan oleh dua orang atau lebih merupakan syarat formil pendirian PT.
Kedua, pendiri perseroan mendaftarkan atau menyampaikan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan syarat formil pendirian PT yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.
Ketiga, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 bahwa PT UMK didirikan oleh dua orang atau lebih dan satu orang tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian. PT UMK yang didirikan oleh dua orang mengikuti ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas.
Keempat, berdasar Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021, Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang atau perseroan perseorangan tidak perlu akta pendirian. Namun perlu mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik untuk memperoleh status badan hukum sebagai syarat formil pendirian PT atau perusahaan.
Baca Juga: Jasa Urus Perizinan Usaha di Indonesia
Kesimpulan
Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur sejumlah syarat formil yang harus dipenuhi dalam proses pendirian PT di Indonesia. Penting untuk memahami dan mematuhi semua syarat ini agar proses pendirian PT dapat berjalan lancar dan sesuai dengan hukum. Jika terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat ini, maka pendirian PT tersebut bisa dibatalkan atau menghadapi kendala dalam operasionalnya di masa mendatang.
Oleh karena itu, sebaiknya calon pendiri PT konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman untuk memastikan bahwa semua persyaratan formil telah terpenuhi dengan benar. Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.