5 Manfaat Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement)

Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement) merupakan perjanjian dalam bentuk akta notaris yang dibuat suami dan istri selama masih terikat perkawinan. Tujuan dan manfaat utama dari perjanjian ini dibuat memisahkan harta bersama yang diperoleh selama masih terikat perkawinan.

Harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama dan apabila salah satu pasangan ingin menjual atau mengalihkan harta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya, berdasar Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.

Apabila terjadi perceraian, pembagian harta akan lebih mudah dan dapat mengurangi konflik antara suami istri. Sehingga perjanjian pasca nikah ini dibuat guna melindungi kedua belah pihak, namun pada dasarnya perjanjian ini tidak diharuskan dibuat bagi suami istri.

Baca Juga: Mengenal Perjanjian Pisah Harta Pra Nikah dan Pasca Nikah

Manfaat Dibuatnya Perjanjian Pasca Nikah

Manfaat dibuatnya perjanjian pasca nikah terdapat banyak keuntungan yang dapat diperoleh oleh kedua belah pihak, yaitu:

  1. Adanya kejelasan pemisahan harta milik masing-masing suami dan istri, sehingga apabila terjadi perceraian akan mempermudah pembagian harta dan mengurangi konflik.
  2. Pemisahan tanggung jawab masing-masing pihak atas utang yang dibuat selama perkawinan.
  3. Apabila salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan, akan diperlukan meminta persetujuan dari pasangan baik suami maupun istri.
  4. Apabila WNI menikah dengan WNA, berhak memiliki tanah dengan sertifikat hak milik adanya pemisahan harta.
  5. Terjaminnya kebutuhan anak dikarenakan utang salah satu pihak baik suami atau istri tidak akan mempengaruhi pihak lain, sehingga apabila mengalami pailit pihak lain tidak dapat terpengaruh.

Dalam makalah berjudul Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing, menurut advokat Anita D.A Kolopaking bahwa perjanjian pasca nikah yang dapat izin disepakati antara lain:

  1. Harta bawaan dalam perkawinan baik diperoleh dari usaha maupun hibah, warisan atau hadiah selama pernikahan.
  2. Segala utang yang dibawa oleh suami atau istri dalam pernikahan yang dibuat selama pernikahan tetap akan menjadi tanggungan dari suami atau istri.
  3. Istri dapat mengurus harta pribadi baik bergerak maupun tidak bergerak dan tugasnya menikmati hasil dari pendapatan baik dari pekerjaannya maupun dari sumber lain.
    Guna mengurus hartanya, istri tersebut membutuhkan bantuan atau kuasa dari suami dan lain sebagainya.
Manfaat Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement)

Perjanjian pernikahan tidak semua orang mengetahui perlu dibuat sebelum melakukan pernikahan. Oleh karena itu, pasangan suami istri yang belum membuat perjanjian pra nikah, maka tidak usah khawatir dapat membuat perjanjian pasca nikah.

Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan memberikan batasan perjanjian kawin hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkan pernikahan. Akan tetapi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan diubah menjadi :

Pada saat sebelum dilangsungkannya atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang telah disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, hal mana isinya berlaku juga kepada pihak ketiga selama pihak ketiga tersangkut.

Oleh karena itu, perjanjian pernikahan yang dibuat selama terikat perkawinan biasa disebut perjanjian pasca nikah yang sah dan tetap mengikat pasangan suami istri dan tidak akan berlaku surut.

Dalam hal ini berarti pemisahan harta tersebut akan berlaku atas harta akan diperoleh setelah perjanjian pasca nikah dibuat. Sedang untuk harta yang akan diperoleh sebelum perjanjian pasca nikah dibuat pasangan suami istri, maka akan tetap menjadi harta bersama.

Mengurus Pendaftaran Perjanjian Pasca Nikah

Berdasar Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bahwa perjanjian tersebut disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Dalam hal ini setelah itu baru perjanjian pasca nikah akan berlaku bagi pihak ketiga yang terkait.

Berdasarkan adanya ketentuan tersebut, maka harus didaftarkan guna memenuhi unsur publisitas dari perjanjian tersebut. Sehingga agar pihak ketiga (di luar pasangan suami istri tersebut) dapat mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat.

Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian perkawinan hanya akan mengikat atau berlaku pada para pihak yang membuatnya yaitu calon pasangan suami istri yang bersangkutan. Padahal dengan adanya perjanjian perkawinan menjadi hal yang perlu dipersiapkan bagi pasangan yang akan maupun sudah menikah.

Manfaat pembuatan perjanjian perkawinan yaitu akan memperjelas harta, hak dan kewajiban pasangan suami istri serta dapat melindungi anak nantinya. Dalam perkawinan tentu ada kesepakatan bersama yang dibuat pasangan suami istri yang menjadi komitmen bersama.

Dalam hal ini salah satunya guna melindungi aset atau harta baik harta pribadi yang dimiliki sebelum menikah maupun harta bersama, yang nantinya dibagi sebagai harta gono gini. Perjanjian perkawinan setiap pasangan yang sudah menikah bisa memisahkan harta dari awal sampai akhir pernikahan.

Apabila sudah menikah selama beberapa tahun lamanya dan ingin membuat perjanjian perkawinan, maka aset yang dimiliki dapat dibagi menjadi dua oleh pasangan atau dapat juga dimiliki secara bersama. Hal ini bisa melakukan perjanjian pisah harta pada saat perjanjian pasca nikah.

Itulah pembahasan seputar Postnuptial Agreement. Jika kamu dan pasangan berencana untuk membuatnya, jangan ragu untuk menghubungi team Qlausul ya!

Author

Dienra

Comments (2)

  1. Mengenal Perjanjian Pisah Harta Pra Nikah dan Pasca Nikah
    September 9, 2022

    […] adanya perjanjian pisah harta dihitung berdasar perbandingan penghasilan neto. Hal ini merupakan manfaat dari perjanjian pasca nikah yang dibuat oleh kedua pasangan suami […]

  2. Mengenal Perjanjian Pisah Harta Pra Nikah dan Pasca Nikah
    Mei 27, 2023

    […] Baca Juga: Manfaat Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement) […]

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Powered by Qlausa
Selamat datang di Qlausul, ada yang bisa kami bantu ?