6-Risiko-Pengusaha-yang-Memperkerjakan-Karyawan-Tanpa-Perjanjian-Kerja-Tertulis_Qlausul-1

6 Risiko Pengusaha yang Memperkerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis

Salah satu langkah untuk meminimalkan risiko adalah dengan membuat perjanjian kerja tertulis antara pengusaha dan karyawan. Tapi sayangnya, masih banyak pengusaha yang meremehkan pentingnya sebuah perjanjian kerja tertulis ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas 6 risiko bagi para pengusaha yang memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis. Jangan sampai Anda menjadi salah satunya!

Apa Itu Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis?

Karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis (PKWT) adalah karyawan yang bekerja dengan hanya menandatangani sebuah surat pernyataan kerja, bukan sebuah kontrak kerja. Konsekuensinya, apabila terjadi sesuatu yang buruk antara karyawan dan perusahaan tempat ia bekerja, maka karyawan tersebut akan sangat sulit untuk mendapatkan hak-haknya.

Berikut adalah 6 risiko yang harus dihadapi oleh pengusaha yang memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis:

1. Kurangnya perlindungan hukum: Karyawan tanpa perjanjian kerja tidak memiliki jaminan perlindungan hukum bila terjadi sebuah masalah atau sengketa dengan perusahaan.

2. Pemasangan Gaji yang tidak pasti: Tidak adanya kontrak kerja menyebabkan pemasangan gaji atau upah untuk karyawan tersebut sangat tidak pasti dan berubah-ubah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

3. Hak-hak karyawan yang terbatas: Tanpa perjanjian kerja, karyawan akan kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya seperti hak cuti, hak istirahat dan lain-lain yang biasanya diatur dalam sebuah perjanjian kerja.

4. Resiko lebih besar bagi pengusaha: Tanpa perjanjian kerja, pengusaha akan berisiko lebih besar saat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan.

5. Penyalahgunaan oleh karyawan: Tanpa adanya perjanjian kerja yang tegas, karyawan dapat melakukan penyalahgunaan terhadap hak-hak dan kewajiban mereka tanpa adanya sanksi.

6. Kesulitan menegakkan hukum: Pengusaha akan menghadapi kesulitan untuk menegakkan hukum atau bertindak tegas jika terjadi tindakan pelanggaran atau salah laku dari karyawannya.

Pengusaha harus berhati-hati dalam memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja Sebagai pengusaha, Anda harus selalu yakin bahwa telah melindungi hak dan kewajiban yang sah antara perusahaan dan karyawan dengan menandatangani sebuah perjanjian kerja.

Baca Juga: Langkah-Langkah Penting dalam Membuat Perjanjian Bisnis

Risiko-Risiko dalam Memperkerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis

Risiko-risiko yang harus dipertimbangkan sebelum memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis antara lain:

1. Risiko Hukum

Melakukan perjanjian kerja tanpa menyertakan dokumen tertulis berarti bahwa kedua belah pihak tidak dijamin hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Perusahaan mungkin akan menghadapi masalah hukum jika karyawan berselisih pendapat dengan perusahaan, dan perusahaan tidak punya alasan untuk membela diri.

2. Kehilangan Kontrol

Memperkerjakan karyawan tanpa dokumen yang resmi berarti bahwa perusahaan tidak akan memiliki kendali atas tingkah laku dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini bisa mengakibatkan masalah seperti ketidaksesuaian etika kerja, ketidakhadirannya, atau bahkan menyebabkan insiden tak terduga.

3. Risiko Kebijakan

Melakukan perjanjian kerja tanpa dokumen resmi berarti perusahaan tidak akan memiliki kontrol atas kebijakan dan prosedur yang berlaku bagi karyawannya. Ini bisa membuatnya rentan terhadap masalah seperti pengungkapan rahasia perusahaan, pelanggaran hak cipta, atau penggunaan teknologi untuk tujuan ilegal. Tanpa dokumen tertulis, ini akan sulit untuk memastikan bahwa karyawan telah mengikuti semua kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.

4. Risiko Keamanan Data

Memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja berarti bahwa data pribadi mereka mungkin tidak tersimpan dengan aman. Tanpa adanya dokumen resmi, perusahaan mungkin tidak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk melindungi data pribadi karyawannya. Ini bisa menyebabkan masalah keamanan data jika data ini jatuh ke tangan yang salah.

Baca Juga: Manajemen Risiko Legal dalam Bisnis: Kenapa Penting

Bagaimana Cara Mengatasi Risiko-Risiko Tersebut?

Pertama, mengajukan permohonan kepada Badan Pengusaha Indonesia (BPIP) setempat. BPIP akan memberikan saran dan rekomendasi kepada pengusaha untuk mengatasi risiko hukum yang timbul dari hubungan kerja dengan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis.

Kedua, segera lakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan karyawan. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari risiko pidana dan/atau denda administratif yang berlaku bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini.

Ketiga, jangan lupa untuk mencatat semua hak dan kewajiban karyawan dalam perjanjian kerja tertulis. Selain itu, pastikan bahwa perjanjian kerja tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak sebelum dilakukan penandatanganan.

Keempat, selalu pastikan bahwa pengusaha menghormati hak-hak yang dimiliki karyawan. Selain itu, selalulah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengusaha terkait dengan hubungan kerja dengan karyawan.

Kelima, lakukan penilaian ulang secara berkala terhadap risiko hukum yang ada dalam hubungan kerja dengan karyawan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pengusaha tetap menghormati hak-hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui.

Demikianlah cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi risiko hukum yang timbul dari hubungan kerja dengan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis.

Baca Juga: 5 Kesalahan Pengusaha Pemula Sebelum Memulai Usaha

Kesimpulan

Penting bagi pengusaha untuk memahami dan menghargai pentingnya perjanjian kerja tertulis. Meskipun proses ini mungkin terlihat sebagai tambahan tugas administratif, perjanjian kerja adalah alat yang sangat penting dalam mengelola hubungan dengan karyawan dan mengurangi risiko hukum.

Tanpa perjanjian kerja, pengusaha berisiko menghadapi ketidakjelasan terkait tugas, tanggung jawab, kompensasi, dan kebijakan. Risiko ini dapat mengakibatkan konflik internal, konflik hukum, dan ketidakpastian dalam manajemen karyawan.

Oleh karena itu, pengusaha harus memprioritaskan pembuatan perjanjian kerja yang jelas dan komprehensif sebagai langkah penting dalam mengelola sumber daya manusia mereka dengan baik. Dengan demikian, mereka dapat melindungi bisnis mereka, meminimalkan risiko, dan menjaga hubungan yang sehat dengan karyawan.

Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.

Author

Qlausul

Open chat
Powered by Qlausa
Selamat datang di Qlausul, ada yang bisa kami bantu ?