6 Risiko Pengusaha yang Memperkerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
Salah satu langkah untuk meminimalkan risiko adalah dengan membuat perjanjian kerja tertulis antara pengusaha dan karyawan. Tapi sayangnya, masih banyak pengusaha yang meremehkan pentingnya sebuah perjanjian kerja tertulis ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas 6 risiko bagi para pengusaha yang memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis. Jangan sampai Anda menjadi salah satunya!

Apa Itu Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis?
Karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis (PKWT) adalah karyawan yang bekerja dengan hanya menandatangani sebuah surat pernyataan kerja, bukan sebuah kontrak kerja. Konsekuensinya, apabila terjadi sesuatu yang buruk antara karyawan dan perusahaan tempat ia bekerja, maka karyawan tersebut akan sangat sulit untuk mendapatkan hak-haknya.
Berikut adalah 6 risiko yang harus dihadapi oleh pengusaha yang memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis:
1. Kurangnya perlindungan hukum
Karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis tidak memiliki jaminan perlindungan hukum bila terjadi sebuah masalah atau sengketa dengan perusahaan.
2. Pemasangan Gaji yang tidak pasti
Tidak adanya kontrak kerja menyebabkan pemasangan gaji atau upah untuk karyawan tersebut sangat tidak pasti dan berubah-ubah sesuai dengan kebijakan perusahaan.
3. Hak-hak karyawan yang terbatas
Tanpa perjanjian kerja tertulis, karyawan akan kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya seperti hak cuti, hak istirahat dan lain-lain yang biasanya diatur dalam sebuah perjanjian kerja tertulis.
4. Resiko lebih besar bagi pengusaha
Tanpa perjanjian kerja tertulis, pengusaha akan berisiko lebih besar saat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan.
5. Penyalahgunaan oleh karyawan
Tanpa adanya perjanjian kerja tertulis yang tegas, karyawan dapat melakukan penyalahgunaan terhadap hak-hak dan kewajiban mereka tanpa adanya sanksi.
6. Kesulitan menegakkan hukum
Pengusaha akan menghadapi kesulitan untuk menegakkan hukum atau bertindak tegas jika terjadi tindakan pelanggaran atau salah laku dari karyawannya.
Pengusaha harus berhati-hati dalam memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis. Sebagai pengusaha, Anda harus selalu yakin bahwa Anda telah melindungi hak dan kewajiban yang sah antara Anda dan karyawan dengan menandatangani sebuah perjanjian kerja tertulis.
Risiko-Risiko dalam Memperkerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
Risiko-risiko yang harus dipertimbangkan sebelum memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis antara lain:
1. Risiko Hukum
Melakukan perjanjian kerja tanpa menyertakan dokumen tertulis berarti bahwa kedua belah pihak tidak dijamin hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Perusahaan mungkin akan menghadapi masalah hukum jika karyawan berselisih pendapat dengan perusahaan, dan perusahaan tidak punya alasan untuk membela diri.
2. Kehilangan Kontrol
Memperkerjakan karyawan tanpa dokumen yang resmi berarti bahwa perusahaan tidak akan memiliki kendali atas tingkah laku dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini bisa mengakibatkan masalah seperti ketidaksesuaian etika kerja, ketidakhadirannya, atau bahkan menyebabkan insiden tak terduga.
3. Risiko Kebijakan
Melakukan perjanjian kerja tanpa dokumen resmi berarti perusahaan tidak akan memiliki kontrol atas kebijakan dan prosedur yang berlaku bagi karyawannya. Ini bisa membuatnya rentan terhadap masalah seperti pengungkapan rahasia perusahaan, pelanggaran hak cipta, atau penggunaan teknologi untuk tujuan ilegal. Tanpa dokumen tertulis, ini akan sulit untuk memastikan bahwa karyawan telah mengikuti semua kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.
4. Risiko Keamanan Data
Memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis berarti bahwa data pribadi mereka mungkin tidak tersimpan dengan aman. Tanpa adanya dokumen resmi, perusahaan mungkin tidak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk melindungi data pribadi karyawannya. Ini bisa menyebabkan masalah keamanan data jika data ini jatuh ke tangan yang salah.
Kesimpulannya, meskipun memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis dapat menghemat waktu dan biaya, risiko yang terkait juga harus dipertimbangkan. Dalam hal ini, disarankan agar perusahaan membuat dokumen resmi yang mengikat bagi kedua belah pihak untuk menghindari masalah hukum dan keamanan data di masa depan.
Bagaimana Cara Mengatasi Risiko-Risiko Tersebut?
Pertama, mengajukan permohonan kepada Badan Pengusaha Indonesia (BPIP) setempat. BPIP akan memberikan saran dan rekomendasi kepada pengusaha untuk mengatasi risiko hukum yang timbul dari hubungan kerja dengan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis.
Kedua, segera lakukan penandatanganan perjanjian kerja tertulis dengan karyawan. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari risiko pidana dan/atau denda administratif yang berlaku bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini.
Ketiga, jangan lupa untuk mencatat semua hak dan kewajiban karyawan dalam perjanjian kerja tertulis. Selain itu, pastikan bahwa perjanjian kerja tertulis tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak sebelum dilakukan penandatanganan.
Keempat, selalu pastikan bahwa pengusaha menghormati hak-hak yang dimiliki karyawan. Selain itu, selalulah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengusaha terkait dengan hubungan kerja dengan karyawan.
Kelima, lakukan penilaian ulang secara berkala terhadap risiko hukum yang ada dalam hubungan kerja dengan karyawan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pengusaha tetap menghormati hak-hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui.
Demikianlah cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi risiko hukum yang timbul dari hubungan kerja dengan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis.
Baca Juga: 5 Kesalahan Pengusaha Pemula Sebelum Memulai Usaha
Kesimpulan
Meskipun mengusung risiko, memperkerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis bukanlah hal yang dilarang oleh hukum. Pengusaha biasanya melakukannya untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk biaya rendah dan fleksibilitas tenaga kerja. Selain itu, ada beberapa risiko yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya.
Pertama, pengusaha berisiko tinggi terhadap tuntutan hukum yang dapat timbul dari karyawan.
Kedua, seorang pengusaha berisiko kehilangan manfaat-manfaat penting yang disediakan oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti perlindungan terhadap PHK dan jaminan sosial tenaga kerja.
Ketiga, dengan tidak adanya perjanjian kerja tertulis, seorang pengusaha berisiko terhadap situasi dimana karyawannya menuntut gaji yang lebih tinggi atau memberhentikan pekerjaannya.
Oleh karena itu, seorang pengusaha harus mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan apakah untuk melakukan perjanjian kerja tertulis atau tidak.
Simak Risiko Direksi Pada Saat Pembagian Dividen Tanpa RUPS
Mei 27, 2023[…] Baca Juga: Risiko Pengusaha yang Memperkerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis […]
Manfaat Perjanjian Kerja Tertulis Bagi Para Pengusaha | Qlausul
Juli 27, 2023[…] Baca Juga: 6 Risiko Pengusaha yang Memperkerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis […]