Aturan Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Biaya notaris jual beli tanah dibedakan menjadi beberapa bagian untuk berbagai daerah. Hal ini mulai dari biaya sertifikat, SK, validasi pajak, AJB, BBN, SKMHT dan biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Kegiatan pemindahan hak milik merupakan transaksi jual beli tanah dari penjual kepada pembeli. Hal ini dituangkan dalam akta jual beli yang mendapatkan pengesahan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Notaris harus memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum selaku tugas jabatannya dalam menciptakan kepastian hukum. Biaya notaris jual beli tanah mencakup beberapa klasifikasi yang harus dibayarkan kepada notaris.

Transaksi jual beli tanah memerlukan kekuatan hukum yang tepat dengan segala pencatatan difasilitasi oleh notaris diatur dalam pasal 15 Undang-Undang tentang jabatan notaris. Notaris memiliki kewenangan dan fungsi penting dalam proses jual beli tanah sebagai seorang pejabat umum yang menerbitkan berbagai surat legalitas untuk memberikan keamanan bagi penjual dan pembeli.

Biaya kelengkapan legalitas jual beli tanah biasanya dibebankan kepada para pembeli, namun tidak menuntut kemungkinan terdapat beberapa pengembang yang menawarkan menanggung biayanya. Biaya yang dikeluarkan tergantung nilai jual transaksi jual beli dan jenis dokumen yang diperlukan.

Dasar (patokan) biaya notaris jual beli tanah telah tertuang dalam peraturan undang-undang. Sehingga tidak perlu khawatir biaya yang harus dikeluarkan dalam proses jual beli tanah tersebut.

Baca Juga: Pengertian Notaris dan PPAT Beserta Sejarahnya di Indonesia

Peran Notaris dalam Jual Beli Tanah

Secara garis besar peran notaris meliputi tugas, kewajiban dan larangan yang dapat menentukan biaya legalitas tanah. Hal yang perlu diketahui bahwa pekerjaan sebagai seorang notaris memiliki posisi netral, berbeda dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Berdasarkan pengertian notaris dan PPAT beserta sejarahnya bahwa peran PPAT memiliki tugas membuat akta sebagai bukti kuat di mata hukum dan melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah. Sedangkan peran notaris mengurus dan membuat akta otentik berisi tentang perjanjian dan ketetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Kewajiban Notaris

Terdapat beberapa tugas dan kewajiban notaris antara lain:

  • Wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak memihak dan menjaga kepentingan pihak tertentu dalam perbuatan hukum
  • Kepribadian yang baik dengan menjunjung tinggi moral dan akhlak
  • Sebagai bagian dari protokol notaris memberikan jasa pembuatan akta dalam bentuk minuta untuk masyarakat dan negara serta menyimpannya
  • Notaris dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari menetapkan kantor tempat kedudukan sebagai satu-satunya kantor

Larangan Notaris

Notaris mempunyai larangan dalam menjalankan tugasnya antara lain:

  • Tidak diperkenankan memiliki lebih dari satu kantor baik cabang maupun perwakilan
  • Bekerja sama dengan biro jasa, orang atau badan hukum sebagai perantara dalam mendapatkan klien
  • Proses penandatanganan dalam pembuatan akta yang dilakukan oleh pihak lain

Baca Juga: Notaris PPAT Bekasi Ciptakan PPAT Berintegritas

Aturan Hukum Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Proses biaya notaris jual beli tanah yang ditarik pada saat transaksi jual beli terdapat dalam pasal 36 Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris mengatur ketentuan honorarium notaris.

Nilai ekonomi dan sosial dalam setiap akta yang dibuat dapat menentukan serta memperhitungkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh notaris. Dalam hal ini dapat melihat dari peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan Fungsi Biaya Notaris Jual Beli Tanah 2022

Aturan Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Perhitungan biaya notaris jual beli tanah berdasar peraturan perundang-undangan dipisahkan menjadi dua yaitu antara lain:

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Setiap Akta

Nilai ekonomis honorarium notaris dalam transaksi jual beli tanah ditentukan dari obyek setiap akta dengan rincian sebagai berikut:

  • Nilai obyek sampai dengan Rp 100 juta, maka honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%
  • Nilai obyek di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 milyar, maka honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%
  • Nilai obyek di atas Rp 1 milyar, maka honorarium yang diterima berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan pihak penghadap, tidak melebihi 1%

Terdapat biaya-biaya lain selain honorarium dalam proses jual beli, seperti biaya cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan akta jual beli (AJB) dan biaya balik nama. Biaya lainnya tersebut adalah biaya pengurusan balik nama di Badan Pertanahan Nasional.

Nilai Sosiologis

Berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima sebagaimana tercantum dalam pasal 36 UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris). Honorarium biaya notaris jual beli tanah paling besar Rp 5 juta.

Dalam membuat AJB perlu adanya kesepakatan dalam penanggungan biaya pembuatan AJB di PPAT berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata bahwa perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat yaitu:

  • Kesepakatan dalam pengikatan jual beli
  • Kecakapan membuat pengikatan jual beli
  • Pokok persoalan tertentu
  • Sebab yang tidak dilarang

Baca Juga: Kenali Jenis Akta Notaris PPAT Sesuai Syarat Keabsahan

Kesimpulan

Biaya notaris dalam transaksi jual beli tanah adalah biaya yang harus diperhitungkan oleh pembeli dan penjual. Tarif notaris biasanya dihitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai jual beli tanah dan diatur oleh peraturan pemerintah. Penting untuk berkonsultasi dengan notaris sebelum transaksi untuk memahami biaya yang akan dikenakan dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan dengan benar.

Dengan demikian, transaksi jual beli tanah dapat berjalan lancar dan sah secara hukum. Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.

Author

Dienra

Open chat
Powered by Qlausa
Selamat datang di Qlausul, ada yang bisa kami bantu ?