2 Cara Urus Izin Usaha di Indonesia Yang Perlu Diketahui

2 Cara Urus Izin Usaha di Indonesia Yang Perlu Diketahui | Masa pandemi seperti sekarang harus mampu beradaptasi memaksimalkan perkembangan teknologi urus izin usaha secara online atau offline. Oleh sebab itu membuka usaha sendiri menjadi semakin ramai peminat.

Ketika hendak membangun usaha, pendirian PT, diperlukan urus izin usaha yang menjadi satu hal yang tidak boleh diabaikan. Urus izin usaha sebagai dokumen penting yang harus dimiliki seorang pengusaha dan pebisnis.

Jasa Urus Izin Usaha

Urus izin usaha ini sebuah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum guna menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan legal. Cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat secara online maupun offline dengan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Maka dari itu, masyarakat yang memiliki usaha berhak mendaftarkan bisnisnya melalui dinas terkait. Dokumen yang dimaksud mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Dalam membuat SIUP, pelaku usaha dapat langsung datang ke Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Pembuatan SITU dapat dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kabupaten/Kota.

Calon investor atau pelaku usaha dalam memulai usahanya di Indonesia diperlukan urus izin usaha. Urus izin usaha bagi pelaku usaha telah dipastikan pemerintah dapat dipermudah baik perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.

Urus izin berusaha telah diterbitkan oleh Sistem Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan secara resmi pada tanggal 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Perizinan berbasis Resiko dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Syarat Formil Pendirian PT Dalam Undang Undang Cipta Kerja

Bagaimana Urus Izin Usaha di Indonesia?

Penting diketahui untuk para pelaku usaha, terdapat dua cara dalam urus izin usaha di Indonesia, yaitu:

1. Urus Izin Usaha Secara Offline

Urus izin usaha dapat dilakukan dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Langkah-langkah perizinannya yaitu:

  • Mengambil formulir pendaftaran dengan membawa syarat yang diperlukan, seperti mengambil formulir pendaftaran SIUP.
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap yang harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Kemudian formulir tersebut difotokopi sebanyak 2 lembar.
  • Pembayaran biaya penerbitan urus izin usaha berbeda antara masing wilayah.
  • Pengambilan di kantor dinas perdagangan dengan SIUP pada saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan dengan jangka waktu selama 2 minggu.

Proses pengurusan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha, namun orang lain dapat mengurusnya dengan membawa surat kuasa bermaterai.

2. Urus Izin Usaha Secara Online

Mengurus SIUP lebih praktis dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan layanan Online Single Submissiun (OSS) menggunakan sistem elektronik terintegrasi. Sarana pengurusan surat izin usaha.

Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Cara urus izin usaha online yaitu:

  • Melakukan pendaftaran dengan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu daftar. Data pribadi yang wajib diisi pastikan data yang lengkap dan benar  yaitu nomor kartu identitas, tanggal kelahiran, alamat email yang dimiliki dan nomor telepon seluler.
  • Verifikasi akun, setelah formulir pendaftaran terisi lengkap tekan tombol submit. Sistem OSS mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan dengan menerima informasi username dan password.
  • Login akun dan mengisi data usaha.
  • Penerbitan NIB, setelah semua langkah di atas selesai akan menerbitkan NIB dan akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

3. Urus Izin Usaha yang Berbasis Risiko

Urus izin usaha yang berbasis risiko mengkategorikan perusahaan berdasar pada tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Tujuan dari urus izin usaha berbasis risiko ini sebagai bentuk legalitas yang diberikan pada pelaku usaha dalam menunjang kegiatan usahanya. Sebelum memulai dan melakukan usaha terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha.

Memenuhi persyaratan dasar dan/atau perizinan usaha berbasis risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin. Selama pandemi membuat perizinan berusaha sangat mudah dengan dapat dilakukan secara daring.

Urus izin usaha berbasis risiko diterbitkan berdasar beberapa faktor yaitu tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha dan luas lahan. Hal ini telah tercantum dalam lampiran b peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Perbedaan PT dengan CV Secara Umum

4. Penerbitan NIB

Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan hanya bisa memiliki satu NIB. NIB ini menjadi bukti registrasi atau pendaftaran yang dapat berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabean, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha sebagai jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial pekerjaan serta wajib lapor ketenagakerjaan.

Penerbitan NIB dibawah wewenang lembaga OSS, berdasarkan tingkat resiko, ketentuan bidang usaha penanaman modal, ketentuan minimum investasi dan permodalan. Standar produk yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha menjadi permohonan NIB. Data urus izin usaha perseorangan seperti nama dan NIK, NPWP perseorangan, rencana permodalan dan nomor telepon seluler dan/atau alamat email.

Kegiatan urus izin usaha tentunya akan lebih mudah dan aman jika dibantu melalui Notaris atau perusahaan swasta yang berwenang mengurus legalitas. Dimulai dari langkah kecil untuk lebih menghemat waktu dan tenaga, dengan begitu kegiatan usaha akan berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Tips Memilih Nama Perusahaan untuk Bisnis

Kesimpulan

Mengurus izin usaha di Indonesia adalah langkah penting dalam memulai atau mengembangkan bisnis. Dengan mengikuti prosedur resmi dan memastikan memiliki semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan bahwa bisnis beroperasi dalam batas hukum.

Jika merasa kesulitan dalam mengurus izin usaha, pertimbangkan untuk menggunakan jasa perusahaan konsultan hukum atau jasa izin usaha yang dapat membantu melewati proses ini dengan lancar. Dengan izin usaha yang tepat, Anda dapat fokus pada pertumbuhan bisnis dan mencapai kesuksesan di Indonesia.

Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.

Author

Dienra

Open chat
Powered by Qlausa
Selamat datang di Qlausul, ada yang bisa kami bantu ?