Direksi Melakukan Pembagian Dividen Tanpa Persetujuan RUPS, Simak Risikonya!
Halo semua! Apakah kamu tahu bahwa direksi sebuah perusahaan bisa saja melakukan pembagian dividen tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS)? Meskipun mungkin terdengar menarik bagi para pemegang saham, namun langkah ini sebenarnya memiliki risiko yang tidak boleh diabaikan. Dalam blog post kali ini, mari kita bahas lebih lanjut tentang konsekuensi dan resiko dari keputusan direksi untuk membagi dividen secara mandiri. Simak terus ya!

Potensi Risiko Direksi Melakukan Pembagian Dividen Tanpa RUPS
Bagi dividen tanpa persetujuan RUPS, seorang Direksi berisiko melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap perusahaan wajib mengadakan RUPS untuk mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan hak-hak pemegang saham.
Selanjutnya, keputusan tentang pembagian dividen adalah salah satu contoh keputusan yang harus disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPS.Jika seorang Direksi memutuskan untuk membagikan dividen tanpa melalui RUPS terlebih dahulu, maka ia berisiko melanggar Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ayat tersebut menyebutkan bahwa: “Setiap anggota direksi wajib dan bertindak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan tugasnya untuk kepentingan perseroan.”
Baca Juga: Risiko Pengusaha yang Memperkerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
Konsekuensi Hukum Direksi Bagi Dividen
Meskipun Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur bagaimana cara untuk pembagian dividen, namun hal tersebut tidak berarti bahwa seluruh syarat telah dipenuhi oleh para pemegang saham.
Oleh karena itu, ada beberapa resiko hukum yang harus diperhatikan oleh para direksi jika ingin mendistribusikan dividen tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Penipuan
Apabila salah satu anggota direksi membagikan dividen tanpa persetujuan RUPS, maka ia berpotensi melakukan tindak pidana penipuan. Penipuan dalam hal ini terjadi ketika anggota direksi menyampaikan informasi yang tidak benar kepada para pemegang saham dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan mereka. Jika anggota direksi terbukti melakukan penipuan, maka ia berpotensi dijatuhi hukuman penjara dan/atau denda.
Anggota Direksi Berpotensi Dijatuhi Tindakan Administratif Oleh Otoritas Pengawas Pasar Modal
Anggota direksi juga berpotensi dijatuhi tindakan administratif oleh otoritas pengawas pasar modal. Ini karena Otoritas Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) memiliki wewenang untuk memberikan sanksi bagi para pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan peraturan pasar modal. Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka berpotensi dikenai sanksi seperti pembatasan kegiatan usaha, pembatalan izin usaha atau bahkan pencabutan izin usaha.
Dengan demikian, para direksi harus berhati-hati saat memutuskan pembagian dividen tanpa persetujuan RUPS. Mereka harus memastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi dengan benar agar tidak mengundang resiko hukum.
Mengapa RUPS Wajib Menyetujui Direksi untuk Melakukan Pembagian Dividen?
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan salah satu lembaga penting yang ada dalam suatu perusahaan. RUPS berfungsi untuk mengawasi dan memberikan persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan perusahaan, seperti pembagian dividen.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa pembagian dividen harus mendapatkan persetujuan dari RUPS. Artinya, jika sebuah perusahaan ingin membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya, maka hal tersebut harus disetujui oleh RUPS terlebih dahulu.
Apabila sebuah perusahaan melakukan pembagian dividen tanpa mendapatkan persetujuan dari RUPS, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Tindak pidana ini berpotensi menimbulkan resiko hukum bagi para direksi dan komisaris perusahaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, RUPS wajib menyetujui direksi untuk membagikan dividen agar para pelaku perusahaan tersebut tidak terancam hukum. Dengan menyetujui pembagian dividen oleh RUPS, maka para pemegang saham perusahaan juga dapat merasa aman karena telah dilakukan proses persetujuan yang sesuai dengan undang-undang.
Bagaimana Cara Menghindari Risiko Pembagian Dividen?
Cara Menghindari Resiko Direksi Bagi Dividen – Salah satu cara yang dapat Anda lakukan untuk menghindari resiko direksi bagi dividen adalah dengan selalu mengikuti perkembangan informasi seputar perusahaan tempat Anda berinvestasi. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum melakukan investasi, di antaranya:
- Memastikan bahwa perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapatkan persetujuan RUPS terkait dengan pembagian dividen;
- Melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan; dan
- Mengunduh dan membaca secara lengkap materi informasi yang tersedia di website perusahaan.
Selain itu, jika merasa perlu bantuan lebih lanjut untuk melindungi pembagian dividen yang didapatkan, Anda dapat menggunakan sebuah asuransi dividen yang dibuat khusus untuk investor. Asuransi ini akan memberikan perlindungan bagi dividen Anda dengan memperhatikan keputusan-keputusan direksi dan berbagai peristiwa lain yang mungkin menyebabkan kerugian ekonomis bagi investor.
Demikian adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghindari risiko direksi bagi dividen. Selalu pastikan bahwa Anda melakukan investasi dengan hati-hati dan mempertimbangkan semua faktor penting sebelum melakukannya.