Kenali Jenis Akta Notaris PPAT Sesuai Syarat Keabsahan
Kenali Jenis Akta Notaris PPAT Sesuai Syarat Keabsahan ǀ Pembuatan akta untuk melaksanakan perbuatan hukum tertentu melalui pembuatan akta otentik merupakan dampak langsung adanya ketentuan perundang-undangan sebagai alat pembuktian. Pejabat berwenang yang membuat akta otentik adalah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan terdapat beberapa jenis akta notaris PPAT.
Apa Itu Notaris dan PPAT?
Seorang notaris terkadang merangkap PPAT dan hal itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Hal itu tidak bisa dipersamakan dengan profesi hukum lain seperti pengacara, jaksa atau hakim yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengikat profesi tersebut.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang UU Jabatan Notaris (UUJN), menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 menyatakan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain.
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai perubahan, perjanjian dan penetapan oleh peraturan perundang-undangan dikehendaki oleh yang berkepentingan, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta yang tidak ditugaskan kepada pejabat lain yang ditetapkan undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) UUJN.
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun1998 menyatakan PPAT sebagai pejabat umum dengan kewenangan membuat akta otentik khusus untuk perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Notaris dilarang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan jabatan notaris menurut Pemaparan dalam pasal 17 ayat (1) huruf g UUJN.
Baca Juga: Notaris PPAT Bekasi Ciptakan PPAT Berintegritas
Dalam hal ini dimaksudkan larangan notaris dan PPAT tidak dapat merangkap jabatan melainkan apabila di luar dari tempat kedudukan jabatan notaris. Secara argumen bahwa notaris dapat merangkap jabatan PPAT apabila berada di tempat kedudukan yang sama sebagai notaris.
Notaris diberhentikan dan diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PPAT diberhentikan dan diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN serta keduanya memiliki kewenangan berbeda yang menyebabkan masing-masing profesi memiliki surat keterangan berbeda.
Sebagaimana dimaksud dalam UU No 2 Tahun 2014 bahwa notaris berwenang membuat akta otentik menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
PPAT bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu, menurut PP No 24 Tahun 2016 seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai, pemberian hak tanggungan dan surat kuasa membebankan hak tanggungan.
Kemudian akta notaris PPAT yang dibuat PPAT tersebut akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan perbuatan hukum di atas. Mengenai jenis akta notaris PPAT jauh lebih luas ruang lingkup wewenang notaris dibandingkan PPAT.
Hal ini dikarenakan notaris membuat akta notaris PPAT apapun selama pembuatan akta tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Sedangkan PPAT hanya dapat membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum dan terbatas mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Jabatan notaris PPAT diberikan sesuai kebutuhan dalam suatu kabupaten/kota sehingga notaris PPAT tidak dapat memilih tempat kedudukan atau wilayah kerja yang diinginkan. Notaris PPAT mempunyai wilayah jabatan sama meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukan.
Baca Juga: Pengertian Notaris dan PPAT Beserta Sejarahnya di Indonesia
Kenali Jenis Akta Notaris PPAT Sesuai Syarat Keabsahan
Jenis akta notaris PPAT sesuai syarat keabsahan dapat dinyatakan asli dan sah harus memenuhi persyaratan antara lain:
1. Syarat Formil: Bahwa jenis akta notaris PPAT dibuat oleh pejabat berwenang dan harus memahami masing-masing kewenangan notaris dan PPAT. Sebuah akta seharusnya hanya boleh disahkan oleh notaris, begitu juga sebaliknya. Jenis akta notaris PPAT memiliki tempat kedudukan wilayah kewenangan.
Sehingga dalam membuat akta menggunakan PPAT disesuaikan wilayahnya. Jenis akta notaris PPAT ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan notaris sesuai tanggal tertera pada akta. Semua dilakukan pada waktu yang sama untuk proses penandatanganan.
2. Syarat Materil: Jenis akta notaris PPAT dalam hal isi atau materi dalam akta benar atau sesuai fakta. Ukuran properti atau tanah yang diperjualbelikan sesuai dengan surat-suratnya. Jangan sampai terjadi kesalahan penulisan alamat dan nomor rumah bahkan luas tanah.
3. Kesesuaian dengan Hukum: Akta notaris harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPAT harus memastikan bahwa transaksi dan persyaratan yang tercantum dalam akta tidak melanggar hukum.
4. Verifikasi Identitas: PPAT harus memverifikasi identitas semua pihak yang terlibat dalam transaksi properti untuk memastikan bahwa mereka adalah pihak yang sah.
5. Kemampuan Hukum: Semua pihak yang terlibat dalam transaksi properti harus memiliki kemampuan hukum yang cukup untuk melakukan transaksi tersebut. Misalnya, mereka harus berusia di atas 18 tahun dan tidak dinyatakan tidak cakap hukum oleh pengadilan.
6. Tidak Ada Pemaksaan: Transaksi properti harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya pemaksaan atau tekanan dari pihak lain. Akta notaris harus mencantumkan bahwa semua pihak bertindak dengan kemauan mereka sendiri.
7. Tidak Ada Kecurangan: Tidak boleh ada kecurangan atau penyembunyian informasi dalam transaksi properti. Semua informasi yang relevan harus diungkapkan dalam akta notaris.
8. Tanda Tangan: Semua pihak yang terlibat dalam transaksi properti harus menandatangani akta notaris sebagai bukti sahnya transaksi. Tanda tangan harus dilakukan di hadapan PPAT.
9. Pendaftaran dan Pembayaran Pajak: Akta notaris harus didaftarkan di kantor BPN dan semua pajak yang terkait dengan transaksi properti harus dibayarkan.
10. Pengesahan Notaris: Akta notaris harus disahkan oleh notaris yang memiliki kewenangan dan lisensi yang sah.
Baca Juga: Apa Itu Akta Notaris dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Kesimpulan
Akta notaris yang dibuat oleh PPAT memiliki peran penting dalam transaksi properti di Indonesia. Untuk memastikan bahwa akta notaris tersebut sah secara hukum, harus dipenuhi berbagai syarat keabsahan, termasuk kesesuaian dengan hukum, verifikasi identitas, dan tanda tangan semua pihak yang terlibat. Dengan memahami peran PPAT dan syarat keabsahan akta notaris, transaksi properti dapat berjalan dengan lancar dan sah secara hukum.
Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.