Ketahui 7 Perbedaan PT dengan CV Secara Umum
Ketahui 7 Perbedaan PT Dengan CV Secara Umum ǀ Perbedaan PT dengan CV sebelum mendirikan perusahaan perlu diketahui bagi pelaku usaha yang hendak mendirikan badan usaha sebagai legalitas operasional bisnisnya. Perbedaan PT dengan CV dapat dilihat dari persyaratan pendirian, modal perusahaan, pendiri, pengajuan izin dan keduanya memiliki kriteria berbeda sebagai bentuk badan usaha. Jangan sampai mengalami masalah dikarenakan kurang pemahaman terkait jenis legalitas perusahaan yang dipilih.
Perbedaan PT dengan CV pada Bentuk Perusahaan
Badan usaha berbentuk PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai dengan namanya, CV merupakan bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. CV bukan berbadan hukum dikarenakan tidak ada regulasi bahwa syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan persyaratan mendirikan PT.
Perbedaan lainnya terkait pada penamaan perusahaan, berbentuk PT untuk badan hukum wajib mencantumkan frasa Perseroan Terbatas (PT) setelah mendapat pengesahan dari Kemenkumham dan namanya tidak boleh dipakai perusahaan lain.
Badan usaha berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) tidak ada aturan khusus pencantuman status, nama perusahaan dapat memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan yang lainnya. Perbedaan keduanya selain di atas yaitu terletak pada struktur kepengurusan.
Kepengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemegang saham tidak berwenang mengelola dan mengurus PT. Hal ini pengecualian apabila pemegang saham perusahaan tersebut ditunjuk oleh RUPS sebagai anggota direksi.
Kepengurusan CV terbagi dalam dua golongan yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, kalau sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.
Baca Juga: Membangun Bisnis: Peran Legalitas dan Lisensi
Tata Cara dan Modal Mendirikan Perusahaan
Terdapat perbedaan PT dengan CV secara umum yang perlu diketahui yaitu antara lain:
Perbedaan PT dengan CV terletak pada modal pendirian PT dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp. 50 juta, pengecualian ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Modal minimal sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal ditempatkan dan disetor penuh dan minimal ada 2 orang yang terlibat baik WNI atau WNA dalam pendirian usaha berbentuk PT masing-masing memiliki bagian saham.
PT wajib memiliki modal dasar perseroan dengan besaran modal ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Terdapat peraturan baru yang dikhususkan pada usaha skala yang sudah ditentukan dilakukan pendirian PT hanya oleh 1 orang saja.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 109 ayat (2) UU Cipta Kerja lebih detail siapa saja yang dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang. Bahwa salah satu pengecualian itu adalah perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Namun juga dijelaskan bahwa pengecualian itu menyatakan bahwa pendiri Usaha Mikro dan Kecil hanya dapat mendirikan 1 buah PT dalam 1 tahun. Hal ini diatur juga dalam Pasal 87 ayat (1) UU Cipta Kerja mencakup beberapa aspek yaitu modal usaha, omset, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal atau sejumlah tenaga kerja.
Perbedaan lainnya, adanya peraturan baru dalam pendirian PT dapat dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan CV tidak ada batasan modal dalam pendirian dan prakteknya besaran modal disetorkan di CV mempengaruhi pembagian keuntungan.
Ketentuan pendirian CV membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri yang harus dibuat dihadapan notaris guna mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM berstatus sebagai badan hukum.
Pendaftaran pendirian CV hanya didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM yang dapat menyebabkan hal berkenaan biaya pendirian PT dan CV bahwa biaya pendirian CV lebih murah dibanding PT. Perlu juga memperhatikan sebelum mengubah CV menjadi PT dalam menjalankan suatu usaha.
Baca Juga: 3 Alasan Menggunakan Jasa Urus Legalitas Usaha
Perbedaan PT dengan CV Secara Umum
Terdapat perbedaan PT dengan CV secara umum yang perlu diketahui yaitu antara lain:
1. Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum
Perbedaan PT dengan CV terletak pada bentuk perusahaan dan badan hukum yang statusnya diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum dikarenakan tidak ada regulasi yang mengatur.
CV disini sebagai bentuk warisan Kolonial Belanda yang pendiriannya lebih mudah dibandingkan PT. Hal ini membuat banyak pelaku usaha lebih memilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
2. Modal Perusahaan
Perbedaan PT dengan CV terletak pada modal perusahaan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 bahwa modal pendirian PT sebesar Rp 50 juta kecuali ditentukan lain dalam undang-undang atau peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.
Modal minimal sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal yang ditempatkan dan disetorkan. Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru terdapat kelonggaran dalam ketetapan modal minimum.
Besaran modal yang disetorkan dalam CV tidak ada batasan dalam pendiriannya. Namun prakteknya besaran modal yang disetorkan mempengaruhi pembagian keuntungan.
3. Pendiri
Perbedaan PT dengan CV terletak pada pendiri, dalam hal ini pendirian berbentuk PT diwajibkan minimal 2 orang yang terlibat baik WNI atau WNA yang masing-masing memiliki bagian saham. Sedangkan CV juga minimal 2 orang pendiri, namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.
4. Kepengurusan
Perbedaan PT dengan CV terletak pada kepengurusan, bahwa pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasar RUPS. Pemegang saham tidak berwenang mengelola mengurus PT kecuali pemegang saham perusahaan tersebut ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.
Kepengurusan CV terbagi dalam dua golongan yaitu sekutu aktif dan pasif, yang bertugas mengurus perusahaan. Sekutu pasif tidak memiliki kewenangan mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.
5. Pendaftaran
Perbedaan PT dengan CV terletak pada pendaftaran, pendaftaran PT harus dibuat dihadapan notaris yang mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar berstatus badan hukum.
Pendaftaran pendirian CV hanya didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM yang menyebabkan biaya pendirian CV lebih murah ketimbang PT.
6. Nama Perusahaan
Perbedaan PT dengan CV terletak pada nama perusahaan, untuk badan usaha berbentuk PT wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas (PT) setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dan nama tidak boleh sama dengan perusahaan lain.
Badan usaha berbentuk CV tidak ada aturan khusus pencantuman statusnya dan nama perusahaan dapat memiliki kesamaan atau kemiripan antara satu CV dengan CV lainnya. Ada beberapa tips memilih nama perusahaan untuk bisnis yang akan berpengaruh pada kelangsungan bisnis.
7. Tujuan dan kegiatan usaha
Perbedaan PT dengan CV terletak pada tujuan dan kegiatan usaha. PT melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud serta tujuan pendirian, sedangkan CV memiliki keterbatasan hanya dapat melakukan kegiatan usaha.
Baca Juga: Jasa Urus Perizinan Usaha di Indonesia
Kesimpulan
Pemilihan antara PT dan CV adalah keputusan penting yang harus diambil oleh pengusaha ketika mereka memulai bisnis di Indonesia. Setiap bentuk badan hukum memiliki karakteristik yang berbeda dan memengaruhi tanggung jawab, pengelolaan, dan keamanan hukum pemiliknya. Pemahaman yang baik tentang perbedaan-perbedaan ini sangat penting untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Selain itu, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau konsultan bisnis yang berpengalaman sebelum membuat keputusan akhir tentang bentuk badan hukum yang akan dipilih. Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.