Mengenal Perjanjian Pisah Harta Pra Nikah dan Pasca Nikah

Mengenal Ketentuan Perjanjian Pisah Harta Pra Nikah dan Pasca Nikah | Terdapat istilah perjanjian pra nikah, perjanjian pisah harta, dan perjanjian perkawinan dalam hukum perkawinan. Dimana ketiganya memiliki pengertian sama yaitu perjanjian yang dibuat pada saat perkawinan baik sebelum maupun selama perkawinan.

Perjanjian Perkawinan

Perjanjian pernikahan menjadi salah satu bentuk perjanjian yang dibuat sebelum mengadakan upacara pernikahan guna mengesahkan kedua pasangan suami istri. Perjanjian kawin ini hukumnya mubah atau boleh, apabila tidak melanggar asas-asas perjanjian hukum Islam.

Salah satu pertimbangan dalam perceraian biasanya bagaimana pembagian harta gono gini pada saat bercerai. Harta gono gini didapatkan selama kurun waktu pernikahan, yang dalam hal ini harta bersama.

Berdasar KUHP dan UU Perkawinan, yang dimaksud pisah harta mengenai harta suami istri selama pernikahan. Apabila ketentuan dari Pasal 29 UU Perkawinan bahwa perjanjian pisah harta setelah menikah dapat dilakukan sebelum pernikahan.

Dalam Putusan MK No. 69/PU-XIII/2015 mengubah mengenai Pasal 29 menjadi:

  1. Perjanjian pisah harta setelah menikah secara tertulis dapat dilakukan sebelum atau selama masa pernikahan yang disahkan pegawai pencatat pernikahan atau notaris.
  2. Perjanjian berlaku sejak pernikahan, kecuali ada ketentuan lain.
  3. Perjanjian berisi mengenai harta atau perjanjian lain. Perjanjian pisah harta sudah tidak dapat diubah atau dicabut kembali, kecuali dalam persetujuan kedua belah pihak.

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Terdapat beberapa manfaat dengan dibuatnya perjanjian perkawinan, antara lain:

  1. Memisahkan harta kekayaan suami istri, sehingga tidak bercampur.
  2. Hutang yang dimiliki suami atau istri menjadi tanggung jawab masing-masing.
  3. Apabila bermaksud menjual harta kekayaan, tidak perlu meminta persetujuan pasangan.
  4. Apabila suami istri akan mengajukan fasilitas kredit, tidak perlu meminta persetujuan dari pasangan.
  5. Terjaminnya harta peninggalan keluarga.
  6. Melindungi kepentingan pihak istri apabila sewaktu-waktu suami melakukan poligami.
  7. Mencegah adanya motivasi perkawinan tidak sehat.

Aspek hukum akibat perceraian menjadi penting dalam masalah keperdataan, sehingga mencegah sengketa perkawinan akibat masalah pencampuran harta. Oleh sebab itu perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah menjadi hal yang sangat penting.

Beberapa Hal yang Dapat Diatur dalam Perjanjian Perkawinan

Ada beberapa hal yang dapat diatur dalam suatu perjanjian perkawinan sebagai berikut:

  1. Harta bawaan perkawinan baik harta perolehan dari usaha masing-masing maupun hibah atau warisan.
  2. Hutang piutang yang dibawa suami atau istri dalam perkawinan akan menjadi tanggung jawab masing-masing atau keduanya dengan pembatasan tetentu.
  3. Istri memiliki hak mengurus harta pribadi baik bergerak maupun tidak bergerak dengan menikmati hasil dari pekerjaannya sendiri atau sumber lain.
  4. Istri memiliki kewenangan mengurus hartanya, tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
  5. Pencabutan wasiat beserta ketentuan lain dapat melindungi kekayaan atau kelanjutan bisnis masing-masing pihak.

Baca Juga: 5 Manfaat Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement)

Jenis Perjanjian Perkawinan

Ada tiga jenis perjanjian perkawinan, yaitu:

  1. Pemisahan harta sama sekali
  2. Pemisahan harta bawaan saja
  3. Pemisahan terhadap untung rugi

Dasar Hukum dan Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah dibuat sebelum dilangsungkannya suatu pernikahan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 Tahun 1974. Atas persetujuan bersama antara kedua belah pihak mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan pada waktu atau sebelum pernikahan, yang mana ada 4 isi penting di perjanjian pra nikah berlaku juga bagi pihak ketiga.

Mengenal Perjanjian Pisah Harta Pra Nikah dan Pasca Nikah

Perjanjian Pra Nikah Dibuat dalam Akta Notaris

Perjanjian pisah harta hanya berlaku mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta yaitu suami istri yang bersangkutan apabila perjanjian pisah harta tersebut tidak didaftarkan. Perjanjian pra nikah dibuat dalam akta notaris yang nantinya didaftarkan ke Dukcapil.

Baca Juga: Isi Penting di Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement)

Daftarkan Perjanjian Pra Nikah Melalui Notaris

Perjanjian pra nikah wajib didaftarkan agar unsur publisitas yang telah dibuat dapat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan dilakukan oleh pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut), mengetahui dan tunduk pada aturan yang dituangkan dalam akta pisah harta.

Perjanjian Pisah Harta Pasca Nikah

Pisah harta nantinya akan berhubungan dengan pengenaan pajak penghasilan, terutama keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan dari seluru anggota keluarga menjadi satu kesatuan yang sepenuhnya pajak dilakukan oleh kepala keluarga.

Pengenaan pajak penghasilan dapat dikenakan secara terpisah terdapat beberapa status pengenaan pajak pada suami istri seperti:

  • KK: suami istri tidak menghendaki melakukan hak dan pemenuhan pajak secara terpisah.
  • MT: penghasilan suami istri dikenakan pajak terpisah dikarenakan istri menghendaki membayar pajak sendiri.
  • HB: suami istri dikenakan pajak terpisah dikarenakan keduanya sudah bercerai berdasar keputusan hakim.
  • PH: penghasilan suami istri dikenakan pajak terpisah dikarenakan ada perjanjian pisah harta.

Perjanjian pisah harta setelah menikah, maka penghasilan suami istri akan dikenakan pajak terpisah sebagaimana telah disepakati dalam surat perjanjian pisah harta. Dalam hal ini istri akan mendapatkan NPWP sendiri, berbeda dengan suami.

Hal tersebut berdasar pada Pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, bahwa penghitungan PPH suami istri adanya perjanjian pisah harta dihitung berdasar perbandingan penghasilan neto. Hal ini merupakan manfaat dari perjanjian pasca nikah yang dibuat oleh kedua pasangan suami istri.

Daftarkan Perjanjian Pasca Nikah Melalui Notaris

Perjanjian pisah harta setelah menikah wajib didaftarkan pada notaris atau pencatat perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan. Pendaftarannya diharapkan bisa menjadi kekuatan hukum yang sah dan tidak dilanggar oleh salah satu pihak.

Baca Juga: Manfaat Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement)

Kesimpulan

Perjanjian pisah harta pra nikah dan pasca nikah adalah alat hukum yang berguna dalam mengatur masalah keuangan dalam pernikahan. Mereka memungkinkan pasangan untuk mendefinisikan hak dan kewajiban mereka terkait dengan harta benda, hutang, dan aset finansial lainnya.

Pembuatan perjanjian semacam ini memerlukan perhatian dan perencanaan yang cermat, serta konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman untuk memastikan perjanjian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan kedua pasangan.

Dengan demikian, perjanjian pisah harta dapat membantu meminimalkan ketidakpastian dan konflik terkait keuangan dalam pernikahan, serta memberikan kedamaian pikiran kepada pasangan. Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.

Author

Dienra

Open chat
Powered by Qlausa
Selamat datang di Qlausul, ada yang bisa kami bantu ?