Promo : Pendirian PT & Pembuatan Website
- Sen - Jum : 9.00 - 16.00
- Bekasi, Indonesia
- +62 851 7326 1177
Promo : Pendirian PT & Pembuatan Website
Apa itu CV? CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk kemitraan yang terdiri dari dua jenis mitra: persero aktif (komplementer) dan persero pasif (komanditer).
Persero aktif bertanggung jawab secara penuh dalam mengelola bisnis sehari-hari, sementara persero pasif hanya menyediakan modal dan memiliki keterbatasan dalam tanggung jawab mereka terhadap utang perusahaan.
Bentuk ini memberikan fleksibilitas dan kesempatan bagi mitra yang memiliki peran yang berbeda dalam mengelola bisnis.
Legalitas perusahaan aman, otomatis aktivitas bisnis menjadi nyaman karena dilindungi oleh undang-undang.
Pemegang saham perusahaan mudah menjual atau mengganti kepemilikan sahamnya ke pihak lain secara aman.
Kelengkapan legalitas membuat brand/perusahaan memiliki kredibilitas tinggi dan lebih profesional.
Legalitas yang lengkap dan citra perusahaan yang baik akan lebih mudah mendapatkan investor atau pendanaan.
Beberapa syarat pendirian CV yang harus dilengkapi yaitu :
Persyaratan Dokumen :
1. KTP Pengurus & Pemegang Saham
2. NPWP Pengurus & Pemegang Saham
Persyaratan Non Dokumen :
1. Nama perusahaan yang terdiri dari 3 kata dan tidak menggunakan bahasa asing
2. Alamat perusahaan
3. Terdiri dari minimal 2 orang (1 Direktur dan 1 Komisaris)
4. Jika suami-istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah, maka wajib mengikutsertakan 1 orang untuk menjadi pihak ketiga.
“Urusan Legal Aman, Berbisnis Jadi Lebih Nyaman.”
Beberapa syarat utama pendirian CV yang harus dilengkapi yaitu :
Persyaratan Dokumen :
1. KTP Pengurus & Pemegang Saham
2. NPWP Pengurus & Pemegang Saham
Persyaratan Non Dokumen :
1. Nama perusahaan yang terdiri dari 3 kata dan tidak menggunakan bahasa asing
2. Alamat kantor perusahaan
3. Pendiri terdiri dari minimal 2 orang (1 Direktur dan 1 Komisaris)
4. Jika suami-istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah, maka wajib mengikutsertakan 1 orang untuk menjadi pihak ketiga.
Syarat Lainnya :
1. Susunan pengurus perusahaan secara lengkap beserta komposisi nilai sahamnya
2. Modal dasar minimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang
3. Memilih kegiatan usaha sesuai dengan susunan KBLI 2020 melalui sistem OSS (Online Single Submission) secara lengkap.
Minimal 2 orang.
Biaya pendirian CV sangat bervariasi, tergantung pada berbagai faktor seperti jenis perusahaan, skala usaha, kelengkapan dokumen, dan lainnya.
Biaya pembuatan CV mulai dari Rp 4.000.000,-
Untuk detail lebih lanjut, bisa menghubungi tim Qlausul untuk konsultasi gratis.
Waktu yang dibutuhkan untuk pendirian CV bergantung pada banyak faktor, termasuk kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dari pemerintah. Namun, biasanya proses ini bisa memakan waktu antara 7 hari kerja.
Pendirian CV melibatkan beberapa langkah penting, mulai dari penyiapan dokumen, pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM, hingga legalitas perusahaan Anda diakui secara hukum.
Kami akan membantu Anda melalui setiap tahapan proses ini, memberikan panduan dan dukungan yang Anda butuhkan.
Dokumen yang nanti akan diterima adalah hardcopy dan softcopy.
Sebagai pemilik CV atau perusahaan, Anda bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan keuangan.
Kami memiliki tim ahli hukum dan notaris yang berpengalaman dalam proses urus legalitas pendirian PT dan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Anda.