Notaris PPAT Bekasi Ciptakan PPAT Berintegritas

Notaris PPAT Bekasi Ciptakan PPAT Berintegritas ǀ Notaris PPAT Bekasi tidak terlepas dari istilah notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sering digunakan saat ingin membeli atau mengurus rumah atau tanah sesuai dengan wilayah kerjanya. Hal ini juga masih adanya anggapan kedua profesi ini memiliki tugas dan fungsi yang sama.

Notaris PPAT Bekasi memiliki kewenangan berbeda namun juga sering ditemui notaris yang merangkap sebagai PPAT sesuai wilayah kerjanya. Notaris maupun PPAT harus mematuhi kode etik profesi masing-masing, selain harus tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Mengucapkan sumpah notaris saat diangkat menjadi notaris dengan menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris sebagai bentuk layanan. Lebih lanjut dapat dipahami pengertian Notaris dan PPAT beserta sejarahnya dalam melakukan penyuluhan hukum di masyarakat pada umumnya.

Organisasi notaris satu-satunya yang diakui pemerintah yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI), menerbitkan kode etik notaris yang berlaku bagi seluruh notaris dalam pelaksanaan jabatan maupun kehidupan sehari-hari, tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Kode Etik Notaris.

PPAT juga mengatur kode etik dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik PPAT yaitu kewajiban PPAT dalam menjalankan pekerjaannya atau kehidupan sehari-hari yang berlaku bagi seluruh PPAT termasuk PPAT pengganti.

Baca Juga: Aturan Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Wilayah Kerja Notaris PPAT

Notaris PPAT Bekasi memiliki wewenang pembuatan akta selama perbuatan hukum dilakukan dalam wilayah kerjanya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Hal ini mencakup seluruh wilayah dalam satu provinsi dari tempat kedudukannya.

Notaris PPAT Bekasi Ciptakan PPAT Berintegritas

Wilayah jabatan notaris selaras dengan PPAT juga memiliki wilayah kerja dalam satu provinsi diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 24/2016. Pasal 1868 KUHPerdata bahwa akta otentik dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum berwenang di tempat akta itu dibuat.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa akta otentik dibilang istimewa dan menjadi bukti sempurna dengan segala hal yang termuat didalamnya. Akta ini sangat berguna nantinya pada saat mengalami masalah atau sengketa setelah proses jual beli yang sah dengan kesepakatan dan perjanjian tertuang dalam akta yang dibuat notaris atau PPAT.

Sehingga akta ini dapat dijadikan bukti di pengadilan, maka perlu mengetahui kewenangan masing-masing pejabat umum yang dapat membuat akta otentik yang dibutuhkan. Akta berkaitan dengan tanah seperti jual beli atau jaminan tanah dengan hak tanggungan dan PPAT merupakan pejabat berwenang membuat akta tersebut.

Akta lainnya yang tidak berkaitan dengan pertanahan seperti antara lain pendirian perusahaan, jual beli saham, perjanjian kawin dan notaris merupakan pejabat berwenang membuat akta tersebut.

Apabila hendak melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah, sebaiknya melibatkan notaris sebagai salah satu profesi yang mempunyai kewenangan mengurus keabsahan transaksi dengan berfungsi menerbitkan berbagai surat legalitas.

Surat legal yang dikeluarkan notaris mempunyai kekuatan hukum yang baik dan memberikan keamanan bagi penjual maupun pembeli. Namun dalam hal ini masih belum banyak orang tahu mengenai biaya notaris untuk jual beli tanah atau rumah dan sering dikaitkan biaya yang tinggi sehingga takut dan malas menyewa jasa notaris.

Notaris diperlukan guna mengurusi berbagai sertifikat properti atau dokumen legalitas jual beli rumah, sehingga setelah proses jual beli selesai tidak akan ada masalah dengan rumah atau tanah yang dibeli.

Biaya yang harus dikeluarkan tidak setinggi yang dibayangkan, tergantung nilai transaksi jual beli dan jenis dokumen yang diperlukan. Terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar biaya notaris sehingga tidak perlu khawatir biaya yang sangat tinggi.

Pekerjaan sebagai notaris memiliki posisi yang netral dan memiliki peran membuat akta otentik perjanjian dan ketetapan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan PPAT memiliki tugas melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dan membuat akta sebagai bukti kuat di mata hukum.

Baca Juga: Pengertian Notaris dan PPAT Beserta Sejarahnya di Indonesia

Notaris PPAT Bekasi Ciptakan PPAT Berintegritas

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali yang kian longgar, dimanfaatkan Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi (Pengda Kabupaten Bekasi) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan kegiatan dengan tema sistem administrasi dan tata kelola kantor PPAT (teori praktek PPAT) dengan seluruh Notaris PPAT Bekasi.

PPAT dalam menjalankan jabatannya memiliki tanggung jawab terhadap administrasi perdata dan pidana dengan berbagai macam ancaman hukuman yang dapat mengancam PPAT dan sisi administrasi terkait masalah denda, BPHTB yang belun terbayarkan tapi akta sudah dibuat.

Sisi perdata PPAT wajib memberikan ganti rugi terhadap akta yang cacat dibuat. PPAT yang terkena masalah pidana akan dikenakan pencopotan jabatan sesuai kode etik PPAT dan mendapatkan hukuman dari negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Notaris PPAT Bekasi memberikan bimbingan kepada anggota PPAT baru dalam menjalankan jabatannya dengan tujuan mengenalkan struktur organisasi IPPAT khususnya Pengda Kabupaten Bekasi dan menjelaskan program apabila ada masalah jangan jalan sendiri namun organisasi profesi pasti akan membantu.

Anggota PPAT baru belum ada akta, hanya berdasarkan teori dengan memberikan contoh pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan syarat-syaratnya. Sehingga dengan kegiatan ini diperlukan saling sharing antara Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT dengan anggota PPAT baru dalam ruang lingkup notaris PPAT Bekasi.

Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.

 

Author

Dienra

Open chat
Powered by Qlausa
Selamat datang di Qlausul, ada yang bisa kami bantu ?