Pengertian Notaris dan PPAT Beserta Sejarahnya di Indonesia

Pengertian Notaris dan PPAT Beserta Sejarahnya di Indonesia ǀ Pengertian Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah dua profesi berbeda dengan kewenangan yang berbeda juga, walaupun dalam keseharian banyak ditemui Notaris juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi Notaris dan PPAT diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Blog-Qlausul-Pengertian-Notaris-dan-PPAT-Beserta-Sejarahnya-di-Indonesia

Pengertian Notaris dan PPAT di Indonesia

Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya termaksud dalam UU Jabatan Notaris atau undang-undang lainnya.

Pengertian menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016) bahwa PPAT merupakan pejabat umum dengan kewenangan membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Seperti halnya tersebut di atas, tampak jelas perbedaan meskipun keduanya berwenang membuat akta otentik. PPAT di sini berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum berhubungan dengan tanah, sedangkan Notaris berwenang membuat akta otentik perbuatan hukum secara umum selain berhubungan dengan tanah, seperti layanan pada masyarakat.

Pengertian Notaris dan PPAT bahwa seorang Notaris menjalankan profesinya diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). PPAT mempunyai kewenangan hukum yang dapat juga dijabat oleh camat.

Dalam hal ini camat tersebut mempunyai status PPAT sementara, apabila transaksi tanah tersebut terletak di daerah terpencil dan PPAT dijabat oleh camat. Lokasi tanah atau rumah menjadi patokan menentukan yang dipilih sebagai PPAT.

Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbagi dalam PPAT, PPAT Sesaat serta PPAT khusus, menurut Ketentuan Pemerintah No. 37/1998. Pejabat pemerintah yang ditunjuk jabatannya melakukan pekerjaan PPAT di daerah yang belum cukup ada PPAT untuk membuat akta PPAT disebut PPAT Sesaat.

Pejabat Badan Pertanahan Nasional (PBPN) yang ditunjuk melakukan pekerjaan membuat akta PPAT secara spesifik dalam rencana proses progam atau pekerjaan pemerintah disebut dengan PPAT khusus atau Spesial.

Baca Juga: Kenali Jenis Akta Notaris PPAT Sesuai Syarat Keabsahan

Sejarah Notaris dan PPAT di Indonesia

Notaris sebagai profesi yang dapat dilacak pada era ke 2-3 pada roma kuno, dikenal dengan sebutan scribae, tabellius atau notarius. Dalam hal ini notaris pada jaman itu yaitu suatu kelompok mencatat pidato.

Notaris sendiri diambil dari nama notarius yang artinya kelompok penulis cepat atau stenografer. Notaris sebagai salah satu cabang profesi hukum tertua di dunia dan mempunyai posisi netral, tidak berada pada instansi eksekutif maupun yudikatif.

Pengertian Notaris dan PPAT dengan posisi netral tersebut diharapkan dapat memberi penyuluhan hukum atas aksi hukum yang dikerjakannya atas keinginan klien. Notaris dapat bertindak hukum untuk kliennya dengan tidak memihak klien, lantaran pekerjaan notaris menghindari terjadinya permasalahan.

Notaris diyakini oleh Indonesia sebagai Notaris Civil Law yaitu instansi notaris yang datang dari Italia Utara. Pengertian Notaris dan PPAT mempunyai ciri-ciri yaitu diangkat oleh pemerintah yang berwenang, tujuannya melayani kebutuhan umum dan mendapatkan honorarium dari klien.

Di Negara Inggris serta Skandinavia menyebut Notaris Common Law. Ciri-ciri pengertian Notaris dan PPAT adalah akta tak berbentuk spesifik dan tidak diangkat oleh petinggi pemerintahan atau penguasa.

Di Indonesia notaris pertama diangkat yaitu Melchior Kelchem, sekretaris College van Schenpenen, Jakarta, pada tanggal 27 Agustus 1620. Umumnya notaris adalah keturunan Belanda atau Timur Asing.

Pengertian Notaris dan PPAT dengan diterbitkannya ketentuan Notaris Reglement pada tanggal 26 Januari 1860, dikenal sebagai Ketentuan Jabatan Notaris yaitu kopian dari Notariswet yang berlaku di Belanda. Sampai dengan diundangkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, ketentuan jabatan notaris ini masih tetap berlaku perihal jabatan notaris yang terbagi dalam 66 pasal.

Setelah tanggal 17 Agustus 1945 saat Indonesia merdeka, terjadi kekosongan petinggi notaris dikarenakan memilih pulang ke negeri Belanda. Pemerintah mengadakan kursus untuk warga negara Indonesia mempunyai pengalaman di bidang hukum (wakil notaris) yang tidak berprediksi sarjana hukum untuk mengisi kekosongan tersebut.

Setelah tahun 1954 diselenggarakan kursus yang berdiri sendiri di kampus Indonesia dengan pelatihan notariat melekat di fakultas hukum. Hingga tahun 1970 diselenggarakan program studi spesialis notariat yang mengajarkan ketrampilan (membuat kesepakatan, kontrak dan lain-lain) dengan gelar sarjana hukum (bukan CN yaitu candidate notaris/calon notaris) pada kelulusannya.

Berdasarkan Ketentuan Pemerintah No. 60 Tahun 2000 membolehkan penyelenggaraan spesial notariat, dimana merubah program studi menjadi program magister berbentuk keilmuan bergelar magister kenotariatan.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 62 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris.

Berdasarkan peraturan tersebut untuk menjadi notaris, wajib memiliki gelar sarjana (S1) hukum  dan strata dua (S2) kenotariatan. Sementara peraturan PPAT merujuk pada PP 24/2016 mengatur syarat pengangkatan, larangan PPAT dan lingkup kewenangan PPAT dalam menjalankan profesinya.

Seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan atau telah lulus dalam program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan Kementerian Agraria. Hal ini bila seseorang dapat diangkat menjadi PPAT.

Baca Juga: Notaris PPAT Bekasi Ciptakan PPAT Berintegritas

Peran dan Kewenangan Notaris dan PPAT di Indonesia

Peran dan kewenangan notaris dan PPAT di Indonesia sangat penting dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak pribadi dan entitas hukum. Berikut adalah beberapa fungsi utama mereka:

Notaris

1. Membuat akta otentik: Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta-akta otentik yang mengesahkan berbagai jenis transaksi hukum, termasuk perjanjian jual beli, wasiat, perjanjian kemitraan, dan lain-lain.

2. Mengesahkan tanda tangan: Notaris memastikan bahwa tanda tangan pada dokumen-dokumen hukum adalah sah dan dilakukan secara sukarela.

3. Memberikan nasihat hukum: Notaris dapat memberikan nasihat hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi hukum untuk memastikan bahwa mereka memahami implikasi hukum dari tindakan mereka.

4. Mengarsipkan dokumen: Notaris wajib mengarsipkan salinan dokumen-dokumen yang telah mereka buat dan memberikan salinan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

1. Membuat akta-akta tanah: PPAT memiliki wewenang khusus dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan tanah dan properti, seperti akta jual beli tanah, akta pemberian hak guna bangunan, dan akta hak tanggungan.

2. Mendaftarkan akta-akta tanah: PPAT harus mendaftarkan akta-akta tanah yang mereka buat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah.

3. Memeriksa keabsahan dokumen properti: PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan dokumen-dokumen properti dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi sebelum membuat akta tanah.

4. Memberikan nasihat tentang properti: PPAT dapat memberikan nasihat tentang properti kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang aspek hukum dan teknis.

Baca Juga: Jasa Urus Perizinan Usaha di Indonesia

Kesimpulan

Notaris dan PPAT memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak properti di Indonesia. Mereka memiliki kewenangan khusus dalam pembuatan akta-akta hukum dan properti, serta memastikan bahwa semua transaksi hukum terkait dengan tanah dan properti dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sejarah perkembangan kedua profesi ini mencerminkan evolusi sistem hukum dan pertanahan di Indonesia, yang terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.

Author

Dienra

Open chat
Powered by Qlausa
Selamat datang di Qlausul, ada yang bisa kami bantu ?