Perbedaan Legalitas Perkumpulan, Yayasan, dan Firma

Legalitas Pembuatan Perkumpulan, Yayasan, Firma Beserta Perbedaan Yayasan Dengan Perkumpulan ǀ Legalitas pembuatan perkumpulan, Yayasan, Firma didahului dengan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan, Yayasan, Firma dalam jasa urus legalisasi.

Legalitas Perkumpulan, Yayasan, dan Firma

Legalitas pembuatan perkumpulan diartikan sebagai berkumpulnya beberapa orang yang bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan dilaksanakan dengan suatu anggaran dasar mencapai satu tujuan yang sama dalam non ekonomis. Inilah penjelasan singkat tentang Perkumpulan, Yayasan, dan Firma

Perkumpulan

Legalitas pembuatan perkumpulan peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkumpulan peraturan peninggalan kolonial Belanda. Pemerintah saat ini sedang berusaha menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan agar lebih tertata di Indonesia.

Pendirian perkumpulan terbagi menjadi dua jenis perkumpulan yaitu perkumpulan tanpa badan hukum dan perkumpulan berbadan hukum. Perkumpulan bukan merupakan usaha yang bersifat komersial dan tidak boleh menarik keuntungan dan juga tidak ada izin usaha yang terbit atas badan hukum perkumpulan.

Perkumpulan berbadan hukum yaitu orang-orang yang memiliki kesamaan tujuan dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dipilih jika ada kebutuhan untuk mengumpulkan dana, mendapatkan insentif pajak, membuka rekening bank atas nama perkumpulan dan sebagainya.

Perkumpulan berbadan hukum memperoleh status badan hukum melalui diterbitkannya SK Kemenhukham yang mengikuti setelah akta pendirian perkumpulan dibuat. Sehingga perkumpulan di mata hukum dipandang sama seperti manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.

Macam-macam Badan Hukum

Subyek hukum terbagi menjadi dua yaitu orang (manusia) dan badan hukum. Dalam hukum yang berlaku saat ini dikenal dalam dua macam badan hukum yaitu:

  1. Badan hukum publik, seperti persero, PD, Perjan, PerUm, BUMN, Organisasi Internasional dan lain sebagainya.
  2. Badan hukum privat, terbagi menjadi profit (UD, CV, PT, Firma, Koperasi) dan non profit (Ormas, Parpol, Yayasan, Perkumpulan).

Legalitas pembuatan perkumpulan dari aspek regulasi, badan hukum privat sejak Indonesia merdeka dan sampai saait ini landasan hukumnya masih tunduk pada ketentuan KUHDagang, seperti jenis perizinan UD (Usaha Dagang), CV (Comanditer) dan Firma.

Baca Juga: Membangun Bisnis: Peran Legalitas dan Lisensi

Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Legalitas pembuatan perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan. pengesahan badan hukum perkumpulan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara pengesahan badan hukum perkumpulan.

Permohonan legalitas perkumpulan didahului dengan pengajuan nama perkumpulan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akta pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris diajukan pengesahan pendirian perkumpulan menteri antara lain:

1. Menentukan Nama

Sesuai peraturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 4 Permenkumham No. 10 Tahun 2019 dengan pengajuan nama perkumpulan dilakukan dengan mengisi pernyataan. Harus lebih memperhatikan tips memilih nama perusahaan untuk mempermudah mendapatkan persetujuan nama perkumpulan.

Persetujuan nama perkumpulan oleh menteri secara elektronik, nama dapat disertai dengan singkatan. dapat menolak pengajuan nama perkumpulan apabila dinilai tidak mengajukan pengajuan pengajuan dan menteri nama perkumpulan secara elektronik.

2. Pembuatan Akta Pendirian dan Pendirian Akta Notaris

Akta pendirian perkumpulan dibuat oleh notaris menggunakan bahasa Indonesia untuk mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan. Hal ini sesuai Pasal 12 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

3. Pendaftaran di Kemenkumham

Pengajuan permohonan pengesahan perkumpulan diajukan kepada menteri guna mendapat status badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan cara mengisi format pendirian dokumen pendukung.

4. Pengajuan Pendaftaran NPWP Perkumpulan

Sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak, setiap badan hukum wajib memiliki NPWP yang dapat dicetak melalui permohonan ke kantor pajak setempat.

Baca Juga: 3 Alasan Menggunakan Jasa Urus Legalitas Usaha

5. Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Pengurusan Izin Usaha

Diterbitkan oleh lembaga OSS identitas pelaku usaha. Dokumen legalitas yang menyatakan perkumpulan tercatat di Dinas Sosial setempat adalah Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan.

Akan dilakukan survei secara langsung dalam legalitas pembuatan perkumpulan setelah melakukan permohonan pengurusan tanda daftar perkumpulan. Petugas akan mendatangi kantor sekretariat perkumpulan untuk dilakukan surVey dengan pengurus perkumpulan.

Legalitas Pembuatan Perkumpulan, Yayasan, Firma Beserta Perbedaan Yayasan Dengan Perkumpulan

Yayasan

Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, bahwa yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Menurut Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mendefiniskan yayasan sebagai aset dan kekayaan yang disisihkan oleh para pendiri kegiatan sosial dan non profit.

Sehingga yayasan didirikan dengan memisahkan sejumlah kekayaan pribadinya baik uang atau barang untuk dijadikan kekayaan awal yayasan. Dalam yayasan tidak ada sistem keanggotaan, hanya pembina, pengurus dan pengawas yang dapat melakukan kegiatan menghasilkan keuntungan.

Keuntungan yang didapat untuk kegiatan operasional yayasan dan tidak boleh dibagikan kepada pendiri yayasan. Berkembang dan mencari pendapatan, yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha berupa PT (Perseroan Terbatas) dengan batasan tertentu.

Dari badan usaha tersebut organ yayasan dilarang merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus atau komisaris/pengawas. Yayasan juga dapat memperoleh kekayaan dari hibah, hibah wasiat, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf dan perolehan yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kekayaan berupa uang, barang ataupun kekayaan lain, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan dalam bentuk gaji, upah atau honorarium yang dapat dinilai uang kepada pembina, pengurus dan pengawas.

Syarat pengurus yayasan menerima gaji, upah atau honorarium dalam anggaran dar/akta pendirian yayasan yaitu  pengurus bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas yayasan dan kepengurusan yayasan dilakukan secara langsung dan penuh diatur dalam UU 16/2001.

Firma

Firma merupakan perusahaan yang didirikan atas dasar kesepakatan antara dua orang atau lebih dalam melaksanakan suatu usaha dengan menggunakan nama bersama. Hal ini menurut pasal 16-35 KUHD.

Persyaratan untuk mendirikan firma yang harus dipenuhi yaitu didirikan oleh minimal 2 orang, menentukan nama firma, merancang tujuan utama mendirikan firma yang jelas, domisili perusahaan, akta pendirian, NPWP Firma dan memiliki badan pengurus beserta anggota aktif.

Perbedaan Legalitas Perkumpulan, Yayasan, dan Firma

Yayasan dan perkumpulan termasuk organisasi yang menjalankan kegiatan nirlaba atau non profit dan bersifat sosial seperti keagamaan dan kemanusiaan, namun keduanya berbeda. Perbedaan utamanya pada dasar hukum yaitu yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 beserta aturan perubahan dan pelaksananya.

Tentang legalitas pembuatan perkumpulan berbadan hukum berdasar Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III Bab IX. sedangkan yayasan berbadan hukum, Bahwa perkumpulan dapat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Jasa Urus Perizinan Usaha di Indonesia

Kesimpulan

Perkumpulan, yayasan, dan firma adalah tiga bentuk legalitas yang berbeda dengan karakteristik, tujuan, dan aturan yang berbeda. Memilih bentuk legalitas yang tepat sangat tergantung pada tujuan dan sifat organisasi atau bisnis. Perkumpulan dan yayasan cocok untuk tujuan nirlaba seperti sosial, pendidikan, atau kemanusiaan, sementara firma cocok untuk tujuan mencari keuntungan finansial.

Pemilihan bentuk legalitas yang tepat adalah langkah awal yang penting dalam mendirikan dan mengelola organisasi atau bisnis. Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.

Author

Dienra

Open chat
Powered by Qlausa
Selamat datang di Qlausul, ada yang bisa kami bantu ?