Syarat Membuat PT dan CV yang Perlu Dilengkapi

Syarat Membuat PT dan CV yang Perlu Dilengkapi ǀ Setiap bisnis tidak hanya tentang modal dan keuntungan, namun juga kredibilitas dan kepercayaan pada saat legalitas bisnis di Indonesia didapat dengan syarat membuat PT dan CV. CV dan PT berbentuk badan hukum yang sering dipergunakan di Indonesia. Kemudahan dalam mengembangkan usaha dengan berbentuk badan usaha seperti syarat membuat PT CV guna memperoleh pinjaman usaha di lembaga keuangan, mendapat bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya. Agar diakui legalitas usahanya dan nyaman dalam menjalankan proses usaha, oleh karenanya perlu mendaftarkan bentuk badan usaha supaya pelaku usaha mendapat layanan kemudahan memperoleh pinjaman usaha di lembaga keuangan atau bantuan dari pemerintah guna mengembangkan usaha. Dikarenakan tidak ada regulasi yang mengaturnya, CV sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum. Sedangkan PT sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjadikan badan usaha berbentuk badan hukum.

Syarat Membuat PT CV Yang Perlu Dilengkapi

Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui

Perbedaan PT dengan CV  secara umum dapat ditinjau dari beberapa aspek syarat membuat PT CV yang perlu diketahui yaitu:

Pertama, saat mendirikan PT setidaknya didirikan oleh dua orang dan harus disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan CV minimal pendirinya dua orang dan terdaftar di Sistem Administrsi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

WNA (Warga Negara Asing) diperbolehkan menjadi pendiri PT, sedangkan dalam mendirikan CV bahwa WNA tidak diperbolehkan ikut menjadi pendiri. Selain itu, modal dasar PT minimal Rp 50 juta dan harus disetorkan minimal 25% dari modal dasar, sedangkan CV modal dari aset pribadi pemilik dan tidak ada nilai minimum.

PT diurus oleh direksi beserta bawahannya sesuai RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sedangkan CV diurus oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan dan sekutu pasif yang tidak dapat ikut mengurus.

Kedua, dengan statusnya sebagai badan hukum maka segala bentuk kerugian dibebankan ke PT dan tanggung jawab pemegang saham disesuaikan dengan jumlah saham yang disetorkan, sedangkan CV bahwa nilai minimum pemasukan dari sekutu perusahaan tidak ditentukan dan tanggung jawab berada pada sekutu aktif yang melakukan pengurusan.

Baca Juga: Membangun Bisnis: Peran Legalitas dan Lisensi

Syarat Membuat PT CV yang Perlu Dilengkapi

Sebelum melakukan pengurusan pendirian PT dan CV, terdapat beberapa syarat membuat PT CV yang perlu dilengkapi sebagai berikut:

Persyaratan Umum Pembuatan PT & CV

Berikut syarat membuat PT CV yang umum dalam mendirikan PT dan CV antara lain:

PT (Perseroan Terbatas)

Syarat pertama, pendiri minimal 2 orang atau lebih dengan mempergunakan akta pendirian yang dibuat oleh notaris berbahasa Indonesia. Struktur pengurus terdiri dari direktur dan seorang komisaris.

Syarat kedua, nama perusahaan. Tips memilih nama perusahaan untuk bisnis terdiri dari 3 kata untuk PT domestik dan tidak mengandung istilah asing.

Syarat ketiga, modal dasar wajib dipunyai dengan kesepakatan pendiri perseroan, setoran minimal modal 25% dari modal dasar perusahaan dan mendaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.

CV (Commanditaire Vennootschap)

Menentukan 2 pendiri CV sebagai peserta atau sekutu aktif sebagai direktur yang memiliki kewajiban tidak terbatas dan peserta atau sekutu pasif mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor. Akta perusahaan yang dibuat dihadapan notaris, mendapatkan NPWP dan pemilik usaha mendapat surat keterangan wajib pajak badan, mendaftar ke Pengadilan Negeri kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang dan SIUP dan NIB secara Online Single Submission (OSS).

Persyaratan Khusus Membuat PT & CV

Berikut syarat membuat PT dan CV yang khusus dalam mendirikan badan usaha tersebut antara lain:

PT (Perseroan Terbatas)

Pendirian PT minimal 2 orang dan masing-masing memiliki kepemilikan saham, identitas perusahaan oleh akta notaris diketik bahasa Indonesia berupa nama perusahaan (PT), industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT, modal awal, jumlah saham, akta pendirian disahkan oleh Kemenkumham Republik Indonesia dan penyetoran modal awal minimum 25% dari jumlah modal.

CV (Commanditaire Vennootschap)

Pendirian CV minimal 2 orang yang selanjutnya disebut peserta atau sekutu aktif dan pasif, pendiri CV harus warga negara Indonesia, kepemilikan 100% oleh pemilik lokal sehingga partisipasi asing tidak diperbolehkan dan rincian identitas perusahaan oleh akta notaris berupa nama perusahaan CV, modal awal, industri, usaha, alamat, tujuan pendirian CV dan nama sekutu yang berkuasa.

Baca Juga: 3 Alasan Menggunakan Jasa Urus Legalitas Usaha

Prosedur dan Tahapan Mendirikan PT & CV

Dalam membuat PT atau CV terdapat beberapa prosedur dan tahapan pendirian yaitu:

Prosedur dan Tahapan Pendirian PT

Pertama, melakukan pengajuan nama perusahaan dan pembayarannya melalui sistem pelayanan AHU.go.id.

Kedua, akta perusahaan dibuat mencakup identitas yang jelas, antara lain modal dasar atau modal awal yang telah disahkan oleh Kemenkumham Republik Indonesia.

Ketiga, melakukan pengajuan izin mendirikan Badan hukum dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keempat, mengajukan SIUP, NIB, SIUP yang dikeluarkan melalui Online Single Submission (OSS) dan NIB berfungsi sebagai ID pengenal usaha pengambilalihan dari TDP.

Kelima, melakukan pendaftaran PT di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.

Keenam, Melakukan pengajuan secara online BPJS Ketenagakerjaan.

Ketujuh, mendapat NPWP dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui laman pajak.go.id.

Prosedur dan Tahapan Pendirian CV

Pertama, menentukan peserta atau sekutu aktif sebagai direktur dan peserta atau sekutu pasif sebagai investor.

Kedua, membuat akta perusahaan dihadapan notaris.

Ketiga, mendapatkan NPWP, pemilik usaha dan surat keterangan wajib pajak.

Keempat, mendaftarkan akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang seperti Pengadilan Negeri setempat.

Kelima, melalui laman OSS mendapatkan SIUP dan NIB.

Baca Juga: Jasa Urus Perizinan Usaha di Indonesia

Kesimpulan

Mendirikan PT atau CV adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Untuk memenuhi syarat-syarat pendirian, Anda perlu memahami persyaratan yang berlaku dan mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan. Pilihlah bentuk perusahaan yang sesuai dengan jenis usaha dan skala bisnis.

Selain itu, sebaiknya juga berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau konsultan bisnis yang berpengalaman untuk memastikan bahwa proses pendirian perusahaan berjalan dengan lancar dan sesuai hukum. Dengan memahami syarat-syarat ini, Anda dapat memulai perusahaan dengan landasan yang kuat dan meminimalkan potensi masalah hukum di masa depan.

Qlausul hadir memberikan solusi bagi pemilik bisnis hingga investor. Layanan kami mencakup perizinan dan digital marketing yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa perizinan maka Qlausul adalah pilihan yang tepat. Silahkan hubungi tim kami melalui +62 851 7326 1177 atau email hello@qlausul.com untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.

Author

Dienra

Open chat
Powered by Qlausa
Selamat datang di Qlausul, ada yang bisa kami bantu ?